News

Gugus Tugas Dibubarkan, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 

SUARA PEKANBARU - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, resmi dibubarkan. Sebagai penggantinya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pembubaran Gugus Tugas Covid-19 sesuai Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 510 tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tertanggal 21 September 2020.

Pada SK yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST. MT itu disebutkan, dengan berlakunya keputusan terbaru, maka SK walikota nomor 366 tahun 2020 tentang perubahan atas SK nomor 306 tahun 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pembentukan Satgas Covid telah sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Pembentukan Satgas ini juga sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk desk perubahan perilaku," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Disperindag Pekanbaru ini, Jumat (25/9).

Disampaikan Ingot, tugas pokok dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 yang sudah dibentuk yang dipimpin langsung oleh Walikota Pekanbaru selaku Ketua Satgas tidak jauh berbeda dengan Gugus Tugas Covid-19 yang telah dibubarkan.

"Tugasnya tidak jauh berbeda, cuma dilakukan penajaman saja supaya penanganan dan pencegahan bisa lebih masksimal lagi," ucapnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan